Kab. Tangerang | Tajamnusantara.com – Pekerja proyek drainase di Jalan Raya Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, terpantau bekerja pada dini hari tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.
Berdasarkan pantauan dari Aliansi Komando Garuda Sakti Indonesia di lokasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 00.46 – 00.49 WIB, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di sekitar galian drainase dan kendaraan truk material. Sebagian pekerja hanya mengenakan rompi, tanpa helm proyek, sarung tangan, maupun sepatu safety. Bahkan ada pekerja yang terlihat berada di atas bak truk.
Kondisi lokasi juga minim penerangan. Galian drainase yang menganga di pinggir jalan hanya dibatasi pita pembatas dan cone seadanya. Hal ini dinilai membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas pada malam hari.
Gunawan Wakil Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang menjelaskan dilokasi proyek bahwa tanah hasil galian saluran dipindah tangankan ke lokasi lahan perusahaan diwilayah Kecamatan Legok yaitu PT Rijo Excavator saat konfirmasi kepada pihak Kontraktor yang diwakili oleh Bapak Boim dalam keterangannya bahwa membenarkan bahwa pekerjaan tengah malam tersebut sudah disetujui dan tanpa perlengkapan penerangan yang memadai dan dugaan bentuk jual beli tanah hasil pengerukan saluran pun telah disepakati dibuang di PT Rijo Excavator. ” Bapak Cek saja PT Rijo Excavator ada di google, tanah di buang ke Sana pak!.” Tutur Boim.
Adapun proyek tersebut berdasarkan papan informasi proyek adalah:
• Nama Proyek: Drainase Jalan Binong – Bencongan
• Lokasi: Kecamatan Curug
• Sumber Dana: APBD Kabupaten Tangerang 2026
• Nilai Proyek: Rp. 197.641.400,-
• Pelaksana: CV. Putri Parahyangan
• Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
• Dinas Terkait: Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang
Padahal, dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana APBD, pelaksana wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan memastikan seluruh pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV. Putri Parahyangan maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi terkait temuan tersebut.
Red/gun














Komentar