oleh

Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik Fres Media Jadi Sorotan

-Daerah-20 Dilihat
banner 468x60

TAJAMNUSANTARA.COM, Tangerang — Pekerjaan galian kabel fiber optik milik provider Fres Media di Jalan Palem Kuning Rw 19, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan resmi, sementara aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja di lapangan turut dipertanyakan.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang melakukan aktivitas penggalian di lokasi tersebut diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan kerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area jalan yang berpotensi bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

 

Saat awak media berupaya meminta penjelasan mengenai perizinan pekerjaan, Andri selaku pengawas lapangan (waspang) menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan lingkungan setempat.

 

“ Saya sudah izin, Pak, dengan wilayah setempat, RT/RW, dan dihadiri juga oleh tiga pilar. Kalau mau bertanya, silakan ke Pak RW saja, Pak. Saya hanya bekerja menjalankan tugas dari atasan saya,” ujar Andri kepada wartawan.

 

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti guna memastikan apakah pekerjaan galian kabel fiber optik itu telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.

 

Sebab, koordinasi atau persetujuan di tingkat lingkungan, seperti RT dan RW, perlu dibedakan dari perizinan atau persetujuan teknis yang mungkin diwajibkan oleh instansi berwenang. Jenis dokumen yang diperlukan harus dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta status dan lokasi pekerjaan tersebut.

LSM KDM Desak Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan

Menanggapi persoalan tersebut, Baharudin dari LSM KDM angkat bicara. Ia menyatakan akan melaporkan pekerjaan galian kabel fiber optik milik Fres Media itu kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan maupun keselamatan kerja.

 

“Pekerjaan galian kabel fiber optik harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Perizinannya perlu diperiksa oleh instansi berwenang, termasuk apakah persyaratan dari dinas teknis terkait, seperti PUPR, telah dipenuhi. Izin dari RT dan RW saja tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan resmi sudah terpenuhi,” tegas Baharudin.

 

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar setiap pekerjaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak mengabaikan keselamatan pekerja, serta tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

 

Ia juga mendorong instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kelengkapan dokumen pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan teknis, serta penerapan standar K3.

 

Transparansi Perizinan dan Keselamatan Kerja Jadi Perhatian

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap pekerjaan galian di ruang publik perlu memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

 

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini terbitkan, pihak provider Fres Media / vendor dan instansi terkait pekerjaan galian fiber optik  belum  dikonfirmasi.

 

Penulis : Red

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *